Ketua Badan Pengurus Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Banggai Kepulauan, Jemianto Maliko mengatakan bahwa Masyarakat Adat harus dilindungi keberadaannya.
“Keberadaan Masyarakat adat beserta eksistensinya di tengah masyarakat harus dilindungi dan dijaga dengan harapan bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari untuk mewujudkan masyarakat adat yang mandiri,berdaya saing dan Berbudaya ”, ucap Jemi
Dikatakan Jemi sesuai Permendagri Nomor 52 tahun 20 14, tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat bahwa dalam rangka mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat.
“Jadi masyarakat adat Di Banggai Kepulauan itu harus dihormati dan kita lindungi keberadaannya demi keutuhan kesatuan NKRI ini karena hukum adat itu sendiri sejak dahulu hingga sekarang masih berlaku dan masih dianut oleh masyarakat hukum adat yang bersangkutan”, tuturnya.
Namun demikian, seperti yang kita ketahui masyarakat adat di Banggai Kepulauan selalu berada dalam posisi yang lemah dalam mempertahankan hak-hak tradisional,Wilayah Adat,mereka di tengah-tengah kekuatan modal dan pengeksplotasian sumber daya alam.
“Ini menjadi tanggung jawab kita bersama dalam mendorong pemerintah untuk mencari solusi dalam hal tersebut secara proporsional dan adil tanpa mengorbankan hak masyarakat adat”, tutupnya.