Sejak tanggal 4 Januari 2023 hingga 3 Februari 2023 tepatnya 30 hari Ahlis Kades Tamainusi mendekam dalam sel tahanan Polda Sulteng atas tuduhan melanggar pasal 50 ayat (2) Junto Pasal 78 ayat (2) UU No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.
Kami mengecam penangkapan dan penahanan Ahlis Kades Tamainusi oleh penyidik Polda Sulteng, sebelumnya Ahlis di tuduh menyerobot lahan PT.Latanindo Mining, dengan tegas Ahlis menunjukkan adanya hak atas tanah berupa Sertifikat Hak Milik, secara de facto objek a quo tersebut berjarak 500 Meter dari belakang rumah Ahlis, bahkan surat tanah itu sebelum terbit menjadi Sertipikat Hak Milik dibuat tahun 1994 oleh Camat dan Kades saat itu, secara de jure lahan tersebut sudah mempunyai hak penguasaan bahkan sebelum terbitnya UU No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.
Kami mendesak Menteri ESDM meninjau kembali IUP PT.Latanindo yang sudah membuat resah warga Desa Tamainusi, karena tidak menunjukan kecakapan dan tidak proporsional dalam melakukan investasi, buruknya pihak PT.Latanindo Mining belum sama sekali bersosialisasi dengan pemerintah Desa Tamainusi beserta masyarakat Desa Tamainusi.
Kami mengecam penangkapan dan penahanan terhadap Ahlis Kades Tamainusi oleh Polda Sulteng yang tidak sesuai prosedur dan proporsional,maka penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sebagaimana tercantum dalam putusan Pra Peradilan Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Pso.
Sehingga kedepan konflik-konflik agraria struktural mendapatkan perhatian dan penanganan yang proporsional dari pengurus-pengurus negara.Noval A. Saputra
Noval A. Saputra