Petani Kakak beradik, Gusman (44) dan Sudirman (41) yang dijatuhi hukuman dua tahun penjara secara kooperatif menyerahkan diri kepada kepala cabang Kejaksaan Negeri Morowali di Kolonodale. Selanjutnya menjalani pidana kurungan badan di Lembaga Pemasyarakatan kelas III B Kolonodale, Jumat (3/3/2023)
Keluarga beserta teman-teman seperjuangan bersolidaritas mengantar Gusman dan Sudirman mengantar ke Lapas kelas III B Kolonodale
Noval A. Saputra, Aktivis HAM Sulteng itu mengatakan, Majelis Hakim MA RI menolak Kasasi Petani Kakak Beradik Gusman Dan Sudirman, Hak Memperoleh Keadilan makin jauh terhadap rakyat, kami menyatakan dengan tegas bahwa putusan tersebut tajam kebawah tumpul keatas dengan mencederai asas Keadilan terhadap petani yang selama ini memperjuangkan hak atas tanahnya bil khusus peninggalan orang tua mereka, padahal PT.ANA sejak 2006 hingga saat ini tidak mengantongi HGU, bahwa PT ANA menunjukkan cara investasi yang tidak sehat dan melakukan pelanggaran HAM terhadap petani. Perihal tersebut jika kita saksikan secara seksama dalam setiap pertimbangan hakim dan tuntutan jaksa, kesemuanya memisahkan relasi antara Hak Penguasaan dan Pemilikan Tanah dengan tanaman Sawit,PT.ANA sejak 2006 lebih kurang 16 tahun melakukan pemanenan sama sekali tidak memberikan hak petani sebagai pemilik tanah, secara tegas Gusman dan Sudirman adalah Pejuang Hak Atas Tanah.
Rusli sebagai saudara kandung Gusman dan Sudirman mengatakan Sementara itu pihak keluarga merasa kecewa dengan putusan hukum yang masih jauh dari rasa keadilan. Apalagi ini bukan murni tindak pidana pencurian, karena rindangnya pohon sawit milik PT ANA itu, berdiri diatas lahan peninggalan orang tua mereka.
Penasehat Hukum Yansen Kundimang S.H., M.H mengatakan, Kami bersama keluarga Gusman dan Sudirman datang langsung ke Kantor Kejaksaan, agar proses hukumnya berjalan lancar, dan tentunya pihak aparat penegak hukum tidak perlu tenaga extra dalam melakukan eksekusi.
Noval A. Saputra
Aktivis HAM Sulteng
Editing : Sutarny Muhrijo