Selasa, tanggal 2 Mei 2023 Bupati Sigi bersama Wakil Bupati Sigi di dampingi para stakeholder mendatangi lubang penambangan emas di Desa Sidondo 1 Kec Sigi Biromaru.
Hemat saya, “ini merupakan tindakan berani dan terukur dilakukan Bupati Sigi, karena telah belajar banyak dari pengalaman serta peristiwa-peristiwa yang tidak sedikit menjadi bencana alam dan bisa menimbulkan korban jiwa, sebuah tindakan penegakan hukum lingkungan hidup yang beliau lakukan sebagaimana Undang-Undang 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 63 Ayat (3) Huruf p, ujar Noval”.
Sekali lagi ini terobosan, Bupati Sigi sangat layak di semadkan padanya sebagai pemimpin yang pro terhadap lingkungan berkelanjutan dan memberikan sumbangsi sedikit banyak terhadap perubahan iklim dunia yang saat ini mengalami degradasi.
Konsekuensi dari perubahan iklim saat ini antara lain, kekeringan hebat, kelangkaan air, kebakaran hebat, naiknya permukaan laut, banjir, badai dahsyat dan penurunan keanekaragaman hayati.
“Kalau saja ada izin lingkungan dari pengurus negara yang berwenang, serta ada komitmen dari penanggung jawab usaha, maka akan diikuti dengan pemeliharaan dan pemulihan lingkungan hidup atas pengelolaan dan/atau aktifitas penambangan tersebut, lanjut Noval A. Saputra”.
Baik itu perusahaan ekstraktif maupun perusahaan perorangan, jika melakukan aktifitas dan/atau kegiatan yang tidak taat pada fungsi dari pemeliharaan serta pemulihan lingkungan hidup, sudah selayaknya ditegur dan ditutup.
“Pemimpin daerah seperti Bupati Sigi menjadi contoh bagi Gubernur, Bupati dan Walikota lainnya di Indonesia dalam mengambil keputusan yang berpihak pada masyarakatnya, terlebih bagi lingkungan hidup di masa yang akan datang, tutupnya”
Noval A. Saputra