PT.Anugerah Tehnik Industry yang akan beroperasi di lima desa, diantaranya Desa Silanga, Desa Siniu, Desa Sayogindano, Desa Toraranga dan Desa Towera Kecamatan Siniu Kabupaten Parigi Moutong”, Senin, 29 Mei 2023.
Sorotan ini bukan tanpa alasan, diantaranya alasan munculnya penolakan terhadap PT.Anugerah Tehnik Industry karena sudah menjadi barang pasti akan ada pencemaran lingkungan, kerusakan dan perubahan bentuk bumi serta air tanah yang akan menurun kualitasnya serta yang paling merugikan ialah hilangnya mata pencaharian petani kebun.
“Selama ini kami hidup sederhana dengan profesi kami sebagai petani sekaligus pemuda di desa dan kami bijak dalam menghargai alam sebagaimana alam bijak terhadap kami, tegas Wardan, pemuda Desa Toraranga”.
Meskipun PT. Anugerah Tehnik Industry sudah melakukan sosialisasi terhadap masyarakat di Kecamatan Siniu, itu bukan jaminan bahwa masyarakat menerima begitu saja.
Bahkan yang lebih memperparah keadaan ialah adanya kesan memaksa dari oknum-oknum kepada masyarakat untuk menjual lahan-lahan kebun di jual kepada perusahaan sebagai bentuk ganti rugi, juga beredar kabar bahwa ada klasifikasi pembelian tanah berupa tipe A, B dan C, Tutup Wardan”.
Kami belajar banyak dari beberapa daerah kabupaten di Sulawesi Tengah yang sudah lebih dulu terdapat perusahaan pertambangan, yang ada hanya fakta-fakta buruk.
Kepala Biro Advokasi AMAN Sulteng, Noval A. Saputra turut menanggapinya, bahwa pemuda, petani termasuk juga masyarakat adat di Wilayah Adat Rai sama sekali tidak anti investasi, tetapi investasi itu haruslah bersifat partisipatif dan mengedepankan nilai-nilai perlindungan dan pengelolaan lingkunga hidup yang berkelanjutan, sehingga kita semua tidak menginginkan hal serupa terjadi seperti di Desa Khatulistiwa Kecamatan Tinombo Selatan terjadi yang merenggut 1 nyawa manusia,tegas Noval”.
Sehingga PT.Anugerah Tehnik Industry harus menghargai seluruh hak-hak masyarakat adat dan negara wajib melindungi dan menjamin kepastian hukum bagi pemuda dan masyarakat adat khusunya di Wilayah Adat komunitas Rai tersebut.
“Wilayah adat komunitas Rai terancam dengan adanya izin operasi perusahaan ekstraktif pertambangan PT.Anugerah Tehnik Industry, Tutupnya”.