Kades Tamainusi Belum Dapatkan Perlindungan dan Kepastian Hukum

Ahlis Kades Tamainusi Kecamatan Soyo Jaya Kabupaten Morowali Utara, yang pernah mendekam 30 hari di sel tahanan Polda Sulteng atas tuduhan menyerobot lahan perusahaan pertambangan PT.Latanindo Mining, dan kemudian dituduhkan lagi merambah kawasan hutan dengan sangkaan pasal 50 ayat (2) UU No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, tuduhan itu termentahkan ketika status tersangka Ahlis di uji di Pengadilan Negeri Poso lewat Kuasa Hukumnya dan Hakim Tunggal PN Poso Sulaeman yang memeriksa praperadilan mengabulkan gugatan Kepala Desa (Kades) Tamainusi, Ahlis (pemohon), terhadap Dirkrimsus Polda Sulteng (Termohon). Sabtu, 3 Juni 2023.

Berikut kutipan putusan Hakim Tunggal PN Poso “Maka penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sebagaimana tercantum dalam putusan Pra Peradilan Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Pso,” sebutnya.

Noval A. Saputra Aktivis HAM Sulteng

Sebelumnya, aktivis HAM Sulawesi Tengah, Noval A Saputra mengecam penangkapan dan penahanan Ahlis Kades Tamainusi oleh penyidik Polda Sulteng, sebab tidak sesuai prosedur dan proporsional, sehingga peristiwa yang di alami Kades Tamainusi layak dinyatakan Kriminalisasi.

“Sebagaimana masyarakat pada umumnya, Ahlis, Kades Tamainusi patut mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum dari negara, baik itu dari Komnas HAM, Kapolri Bahkan Presiden, ungkap Noval”.

Sebab, Ahlis kembali mendapatkan surat panggilan saksi ke-2 dari penyidik Polda Sulteng setelah dirinya keluar dari sel tahanan Polda Sulteng karena menang di Pra Peradilan, tidak berselang lama surat penyidik Polda Sulteng bernomor S.Pgl/85.a/II/2023/Ditreskrimsus tertanggal 17 Februari 2023, sebagai warga negara yang patuh hukum, Ahlis di dampingi kuasa hukum memenuhi panggilan sebagai saksi pada hari Jumat 24 Februari 2023 di ruangan subdit VI Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng.

“Apa yang dialami oleh Kades Tamainusi terkesan sangat dipaksakan oleh penyidik Polda Sulteng, sehingga dirinya harus mendapatkan perlindungan serta kepastian hukum, tutup Noval”.

Saat ini diketahui, Kades Tamainusi mendaftarkan gugatan perdata di PN Poso.