Sulteng- Konflik agraria antara kami masyarakat pemilik lahan dengan PT Agro Nusa Abadi (ANA) yang berkepanjangan seakan tak pernah menemukan titik penyelesaian. Karena setiap keputusan yang di ambil Pemerintah Daerah Morowali Utara dan Pemerintah Desa Bungintimbe selalu mengambil keputusan sepihak, karena tidak pernah mengajak kami para petani untuk berdiskusi selaku pihak yang berkonflik. Ditambah lagi verifikasi yang dilakukan oleh Kepala Desa Bungintimbe bersama dengan timnya membuat kami semakin bingung,” ungkap Ambo Endre, Badan Pimpinan Serikat Petani Petasia Timur, (Kamis 2 November 2023).”
Alasannya sangat sederhana, bagaimana mungkin baru dilakukan verifikasi surat-surat pemilikan maupun penguasaan tanah sementara total luasan yang akan di enklave sudah ditentukan bahkan telah diserahkan kepada Gubernur, seluas 659 Ha di Desa Bungintimbe. Sungguh tidak logis, total luasan sudah terbit terlebih dahulu lalu proses verifikasi dilakukan setelahnya.
Diketahui Kepala Desa Bungintimbe mengundang masyarakat pemilik lahan dengan surat perihal undangan dan permintaan dokumen tertanggal 25 Oktober 2023.
Maka dari itu kami masyarakat yang berkonflik dalam tergabung dalam Serikat Petani Petasia Timur, secara tegas menolak segala proses yang dilakukan oleh pemerintah Desa Bungintimbe dan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara yang tidak partisipatif dan tidak berkeadilan, karena tidak melibatkan kami sejak awal sebagai pemilik lahan yang berkonflik. Sejengkal pun tanah kami berkurang maka konflik agraria antara masyarakat pemilik lahan yang tergabung dalam Serikat Petani Petasia Timur dengan PT ANA secara tegas kami nyatakan belum selesai.
Noval A. Saputra, aktivis agraria dan mantan Kordinator Wilayah KPA Sulteng mengatakan pertemuan atau rapat pleno tertanggal 6 September 2023 yang dilaksanakan dan difasilitasi Gubernur Sulawesi Tengah Melalui Tenaga Ahli Gubernur dengan melibatkan seluruh komponen yang berkepentingan terkecuali petani tidak dilibatkan, kita ketahui bersama rapat pleno tersebut menghasilkan kesepakatan hasil mediasi bahwa pada kutipan point’ pertama disebutkan bahwa bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan lahan yang mengacu pada hasil verifikasi dan validasi tahun 2016, point’ kedua disebutkan bahwa Surat Pemerintah Kabupaten Morowali Utara Nomor : 593.7/125/PEM/VIII/2023 tertanggal 9 Agustus 2023 Perihal Permohonan Tim Verifikasi dan Validasi, dimana telah dilaksanakan verifikasi dan validasi lahan seluas 659 ha untuk Desa Bungintimbe dan 282,74 ha untuk Desa Bunta, dan point’ ketiga disebutkan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memerintahkan untuk membentuk tim terpadu dan pada masing-masing desa tersebut dilakukan reverifikasi dan revalidasi.
Pada tanggal 8 September 2023, sebagai bentuk reaksi, kami bersama Serikat Petani Petasia Timur mendatangi Kantor Gubernur sebagai bentuk protes karena pada pertemuan di tanggal 6 September tidak satupun petani dilibatkan, padahal Serikat Petani Petasia Timur yang pertama kali mengadukan konflik tersebut kepada Gubernur Sulawesi Tengah. Kami diterima oleh Tenaga Ahli Gubernur Sulawesi Tengah, Ridha Saleh, dan kami menyampaikan bahwa tim terpadu yang termuat dalam hasil kesepakatan mediasi tidak layak untuk dilanjutkan jika tidak melibatkan petani secara total dan partisipatif.
Seharusnya yang melakukan reverifikasi dan revalidasi adalah semua pihak yang berkepentingan untuk menyelesaikan konflik agraria antara petani dengan PT.Agro Nusa Abadi, maka yang dilakukan Kepala Desa Bungintimbe bersama timnya terindikasi tidak objektif, “tegas Noval”.
Seyogyanya kami mendesak negara melalui Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk mencari resolusi konflik agraria struktural yang berkepanjangan di Kabupaten Morowali Utara khususnya antara petani dengan PT.Agro Nusa Abadi, sehingga keterlibatan negara dapat mengarah pada keadilan agraria.