Morowali Utara – Surat Edaran Gubernur Sulteng nomor 300/714/ Setdaprov tentang ketertiban dan keamanan diwilayah perkebunan sawit PT.Agro Nusa Abadi di Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara tertanggal 6 Desember 2023, pada isi surat edaran tersebut secara garis besar meminta masyarakat petani untuk di tertibkan dan menghentikan segala aktivitasnya di areal yang di kelola PT.Agro Nusa Abadi sampai dengan adanya hasil kerja tim reverifikasi dan revalidasi yang tengah berjalan, menjadi perhatian aktivis agraria Noval A. Saputra.
Noval menilai, jika surat edaran tersebut hanya ditujukan kepada masyarakat petani, maka prinsip keadilan dan prinsip keseimbangan sama sekali tidak diterapkan, karena seyogyanya Gubernur Sulteng juga harus memasukan point penekanan untuk menertibkan dan menghentikan aktivitas PT.Agro Nusa abadi, sehingga terjadi penghormatan dari masyarakat petani dengan PT.Agro Nusa Abadi terhadap tim reverifikasi dan revalidasi yang tengah bekerja dengan dasar SK tim ditandatangani oleh Gubernur, itu penegasan sehingga semua pihak bisa menahan diri.
Melalui keterangan resmi yang diterima media ini, Kamis (14/11/2023), pada pertemuan tanggal 13 November 2023 dikantor Gubernur Sulteng yang difasilitasi Asisten 1 Setprov Sulteng melibatkan Serikat Petani Petasia Timur dan stakeholder dengan beberapa kesepakatan diantaranya membentuk tim reverifikasi dan revalidasi yang dibentuk oleh Gubernur Sulteng.
“Kerja serta hasil tim reverifikasi dan revalidasi harus mengedepankan keterbukaan juga partisipatif sehingga tidak hanya mencantumkan nama-nama tetapi juga dipertegas dengan petunjuk pelaksanaan serta petunjuk teknis termasuk jangka waktu bekerjanya tim tersebut agar bisa dilakukan monitoring dan evaluasi bersama,” tegas Noval.
Sebelumnya pada tanggal 8 September 2023, sebagai bentuk reaksi, FRAS ST dan Serikat Petani Petasia Timur mendatangi Kantor Gubernur sebagai bentuk protes karena pada pertemuan di tanggal 6 September tidak satupun petani dilibatkan, padahal Serikat Petani Petasia Timur yang pertama kali mengadukan konflik tersebut kepada Gubernur Sulawesi Tengah. Kami diterima oleh Tenaga Ahli Gubernur Sulawesi Tengah, Ridha Saleh, dan kami menyampaikan bahwa tim terpadu yang termuat dalam hasil kesepakatan mediasi tidak layak untuk dilanjutkan jika tidak melibatkan petani secara total dan partisipatif.
“Seyogyanya kami mendesak negara melalui Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk mencari resolusi konflik agraria struktural yang berkepanjangan di Kabupaten Morowali Utara khususnya antara petani dengan PT.Agro Nusa Abadi, sehingga keterlibatan negara dapat mengarah pada keadilan agraria,” tutup Noval.