Morowali Utara – Insiden kecelakaan yang terjadi di PT SPM Desa Peboa Kecamatan Kabupaten Morowali Utara menelan korban, sebanyak 2 pekerja tewas. Peristiwa nahas itu menambah angka pekerja tewas dalam ruang kerja korporasi ekstraktif pertambangan. Apalagi insiden kecelakaan yang terjadi pada Sabtu (30/12/2023) tersebut mengakibatkan korban jiwa” Sebut Rusli ketua Pekhat Sulteng (Perjuangan Advokasi Pertambangan dan Perkebunan).
Melalui keterangan resmi yang diterima media ini, Sabtu (30/12/2023), menurut Rusli, menjadi kewajiban bagi semua korporasi melaksanakan peraturan perundang-undangan baik secara nasional maupun rekomendasi secara internasional untuk dapat menjamin hak-hak para pekerja. Harus ada upaya serius dari semua pihak untuk mengambil langkah-langkah tepat dan terukur untuk mengatasi peristiwa serupa.
“Negara wajib melakukan investigasi secara menyeluruh untuk mengungkap tabir dibalik peristiwa-peristiwa yang terjadi dan hendak menyampaikan apapun hasilnya kepada publik secara transparan, sehingga semua korporasi bisa berbenah diri, termasuk PT.SPM,”tegas Rusli.
“kami mendesak negara untuk memperingati semua korporasi ekstraktif untuk mengevaluasi sistem keselamatan dan kesehatan kerja di seluruh Indonesia,”tutupnya.
Sebelumnya kembali terjadi musibah yang dialami oleh dua pekerja tambang nickel di Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulteng. Kedua korban tersebut, dinyatakan tewas tertimbun longsor.
Peristiwa longsor tersebut terjadi, di area penambangan nickel PT SPM di Desa Peboa, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morut.
Dua pekerja yang tewas tertimbun longsor tersebut, diketahui BY laki-laki (40) warga Desa Puncak Indah Kecamatan Malili Kabupaten Luwu timur, dan RM laki-laki warga Kecamatan Pamona Timur Kabupaten Poso.