Bangkep – Kelompok Usaha Bersama (KUB) Tuna Jaya Desa Bungin Kecamatan Tinangkung di persoalkan oleh anggota kelompok sekaligus salah satu Anak Muda pemerhati Desa Bungin. 20/3/24
Saat di konfirmasi lewat media Bahtiar Menyampaikan bentuk kekecewaannya kepada ketua kelompok tuna jaya desa Bungin dimana ketua kelompok tanpa ada pertemuan dan rapat bersama seenaknya mengganti kepengurusan yang ada dalam kelompok tersebut.
Kelompok yang sudah di bentuk sejak tahun 2017 dan sudah ada SK keputusan kepala desa no 15/2017 yang di tanda tangani oleh kepala desa Mustapa Paila di rubah sepihak oleh ketua kelompok yang statusnya hari merupakan ketua BPD Aktif desa Bungin dua dari 10 anggota kelompok baru tersebut pernah menerima bantu bibit pertanian yang sumbernya dari dana desa tentunya memperjelas status pekerjaannya kedua orang tersebut yang berprofesi sebagai petani bukan nelayan
Hari Jumat 8 Maret 2024 perwakilan dinas perikanan kab. Bangkep melakukan verifikasi kelompok di desa Bungin sempat mempertanyakan surat pengunduran diri anggota serta rapat anggota kelompok yang tidak ada dalam dokumen pengasahan kelompok yang sudah di tanda tangani oleh kepala desa saat ini.
saya selaku pemuda desa Bungin sangat mengharapkan pemerintah desa dan pemerintah kabupaten agar bisa serius melihat persoalan ini agar kedepan persoalan yang seperti ini TDK terjadi lagi dan saya meminta kepada kepada pemdes dan pemerintah kabupaten lewat dinas perikanan akan mengnonaftikam kepengurusan sementara kelompok KUB TUNA JAYA Desa Bungin sampai persoalan ini selesai tegas Bahtiar