Libasindonesia.com, Sulteng – Rendahnya kepatuhan standar pelayanan terhadap publik mengakibatkan rendahnya mutu kualitas pelayanan. Masyarakat semakin kritis dan setiap saat memotret pelayanan publik.
Tidak terkecuali pelayanan publik pada Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sigi memperlihatkan dan memperaktekan kinerja yang sangat tidak baik, jauh dari capaian Visi dan Misi Bupati Sigi, misalnya Misi yang ketiga
“melanjutkan reformasi birokrasi dan tata Kelola, supremasi hukum dan HAM”.
Seperti peristiwa masyarakat Desa Tinggede Kecamatan Marawola Kabupaten Sigi, Bernama Ibu Suparni, beliau mendatangi kantor Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil di Desa Kotarindau Kecamatan Dolo Kabupaten Sigi, pada pukul 09.00 Wita dengan maksud mengurusi akta kematian Almarhum mendiang Suami, lalu mendatangi ruangan yang mengurusi akta kematian dan diberikan formulir oleh salah seorang pegawai berpakaian kemeja putih, kemudian mengisi formulir permohonan penerbitan akta kematian, Senin, 13 Mei 2024.
“Ibu Suparni mengatakan setelah saya mengisi formulir permohonan penerbitan akta kematian, saya serahkan Kembali kepada pegawai Dukcapil tersebut untuk diproses, satu jam kemudian sekitar jam 10.30 WITA, saya masuk ulang ke ruangan untuk menanyakan apakah sudah selesai atau belum, pegawai yang memakai baju putih itu jawab, sabar bu komputer masih dipake, lalu kedua kalinya pukul 11.00 WITA saya masuk lagi, pegawai yang sama bilang, posabara (sabar), lalu yang ketiga kalinya pukul 11.30 WITA saya masuk lagi, dijawab pegawai yang sama, sementara dinomor bu, lalu yang keempat kalinya tepat adzan zuhur dimasjid saya masuk lagi bertanya sekaligus bermohon, pak apakah tetap saya tunggu atau saya pulang istirahat dulu dirumahku di Desa Tinggede, pegawai itu menjawab ditunggu saja bu, sampai dengan jam 13.30 WITA akta yang saya tunggu-tunggu, tidak pernah muncul, kurang lebih 4 jam saya menunggu. Karena saya belum sholat zuhur dan sudah gemetar karena menahan lapar, saya mengamuk di dalam ruangan, nanti saya mengamuk, baru dorang bilang, yang ibu mohonkan akta kematian tidak bisa terbit hanya surat keterangan saja yang bisa terbit, saya jawab tidak apa-apa surat itu saja yang penting ada, nanti saya mengamuk baru dorang kasi keluar itu surat.
Saya sangat kecewa dan sungguh memprihatinkan pelayanan publik di Kantor Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sigi, ceritanya.”
“Saya berharap Bapak Bupati Sigi mengevaluasi dan menindak tegas pegawai yang tidak memberikan pelayanan prima terhadap masyarakat kecil seperti kami”.
Bahwa pengaduan pelayanan publik ini wujud partisipasi masyarakat.
Peristiwa itu mengindikasikan bahwa proses pelayanan publik di Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sigi harus ada uang TIP jika ingin dilayani serta diproses dengan cepat, tegasnya.
Surat Keterangan tersebut terbit dengan nomor surat 400.12.4/151/Dukcapil, Sigi 13 Mei 2024, ditanda tangani a.n Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sigi, Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Marwiah Rahman Narrah, S.H.
Sebagaimana Pasal 42 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik bahwa “pengikutsertaan masyarakat dalam pelayanan publik disampaikan dalam bentuk masukan, tanggapan, laporan dan/atau pengaduan kepada penyelenggara dan atasan langsung**.