Libasindonesia.com. Sulteng – Terkait pelepasan 282 Hektar yang dilakukan di Desa Bunta. Kepala Desa Tompira Supran Tanadi menegaskan kembali bahwa seharusnya persoalan tapal batas di clearkan terlebih dahulu sebelum dilakukan pelepasan.
” Jangan sampai ini menjadi pemicu konflik horizontal antar masyarakat, karna persoalan wilayah administrasi yang belum selesai ” kata Kades Tompira saat konferensi pers bersama aktivis agraria Eva Bande dan Serikat Petani Petasia Timur. (16/5/24).
Kades Tompira menekankan persoalan tapal batas itu harus selesai terlebih dahulu dalam sengketa perkebunan di areal PT ANA. Apa yang diajukan Desa Bunta 282 hektar untuk pelepasan, jangan-jangan objeknya masuk dalam wilayah administrasi Desa Tompira.
” Jangan sampai ini upaya untuk mendudukan dokumen-dokumen, hanya karna menganggap masuk dalam wilayah administrasi Bunta, Kades Tompira. Tegasnya.”
Disisi lain, pihaknya juga telah menyerahkan dokumen-dokumennya ke Tim Pemerintah Provinsi. sehingga ketika di selesaikan dan ternyata masuk dalam wilayah administrasi Tompira, maka ini yang menjadi problem.
” Ini yang harus di uji dokumennya ” kata Kades Tompira.
Sebelumnya dihari yang sama Serikat Petani Petasia Timur melakukan aksi demontrasi ke- BPN dan Kantor Bupati Morut. Mereka meminta agar Pemda bertindak tegas kepada perusahaan perkebunan tersebut, yang selama 17 tahun beroperasi tidak mengantongi HGU.
