Libasindonesia – Bangkep – Desa Lelang Matamaling Kecamatan Buko Selatan yang Hidup berimpitan dengan Desa Tatabau, Palabatu 2, Tatarandang dan Kambani ternyata telah masuk dalam zona rencana pertambangan yang dari sumber data Dirjen Minerba kawasan WIUP tersebut kurang lebih 590 Hektar yang beririsan dengan desa sekitarnya.
Meskipun baru berstatus WIUP Desa Lelang Matamaling yang terkenal dengan Sumberdaya Perikanannya Tanahnya Telah mulai di bebaskan dan Terjadi pembelian Lahan besar-besaran oleh Oknum investor yang diduga WNA Cina karena tidak dapat berbahasa Indonesia
Serangkaian penolakan baik secara administratif maupun dialogis gencar di lakukan Masyarakat namun seakan Pihak Investor dan Pemerintah Provinsi Sulteng dan Pemerintah Daerah Banggai Kepulauan tidak bergeming sedikitpun pada Aspirasi Penolakan rakyat tersebut yang berjuang melindungi ruang hidup mereka.
Abd.Hadi sebagai KORLAP Penolakan di desa Lelang Matamaling Kec.Buko Selatan mengatakan Zona WIUP 590 Ha tersebut sudah tidak masuk akal sudah hampir habis kawasan Pertanian Masyarakat dan Jelas laut akan Tercemar Parah.
Hal senada disampaikan Poen yang merupakan KORLAP Penolakan Desa Tatarandang Kec.Bulagi Selatan Sebagai desa Tetangga Terdampak mengatakan sebagian kawasan tersebut merupakan Aset Masyarakat Tatarandang yang selama ini dimanfaatkan sebagai kawasan utama pertanian dan Peternakan, dan juga Laut di Desa Lelang Matamaling selama ini dipakai Bersama, dan Ada sumber Air Baku di desa kami yang dimanfaatkan PDAM untuk melayani Puluhan desa yang terancam karena berada di lembah yang lebih rendah. Atau Ini daerah merasa so tidak butuh itu Air lebih butuh Tambang kalu memang begitu pastikan saja ujarnya.
Abd Hadi dan Poen Sebagai Kordinator Penolakan yang dipercayakan oleh Masyarakat menegaskan Kami Akan mempertahankan ruang hidup kami Seperti kami mempertahankan hidup kami sekalipun apapun resikonya dan siapapun yang memaksakan kerusakan ini terjadi***.