Libasindonesia.com – Amanat Undang-Undang Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 berbunyi, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.yang selanjutnya di uraikan secara teknis oleh Undang-undang Minerba, Undang-undang Omnibuslau serta Perpu-perpu yang ada merupakan ketetapan nasional tentang pengelolaan sumber daya alam sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.
![](https://libasindonesia.com/wp-content/uploads/2024/07/IMG-20240713-WA0006.jpg)
Poin-poin regulasi yang ada dibuat dan di sahkan oleh lembaga di tingkat pusat merupakan pola standar atau kerangka berpikir umum yang terinspirasikan pada para pembuat kebijakan namun regulasi tersebut dan penjelasnya bukanlah acuan yang maha benar yang harus di terima atau di telan mentah-mentah tentu ada dalil-dalil yang dapat dijadikan umpan balik ke atas secara berjenjang terutama yang berhubungan dengan Tataruang mengingat Indonesia adalah wilayah kepulauan disusun banyak pulau-pulau besar dan kecil dengan landscape alam, geologis, ekologis, dan Sosiologis masyarakat yang berbeda-beda yang harus di proyeksikan kembali ke atas oleh DPRD di setiap daerah bersama-sama Bupati atau Gubernur yang lebih paham secara spesifik kondisi daerahnya masing-masing termasuk adanya ruang untuk menguji kembali regulasi yang ada di tingkatan PTUN atau MK dengan menghimpun aspirasi masyarakat dan kajian akademik
Dalil-dalil tataruang yang bisa digunakan antara lain regulasi yang terbit sebelumnya, hasil riset ilmiah, Kawasan khusus seperti kawasan Wisata, Kawasan Geologi atau ekosistem khusus, Kawasan Konservasi, Kawasan inti Laut Produksi, Kawasan Penyangga Air, Kawasan laut atau pesisir Konservasi, Kawasan Ulayat dll.
Jadi penulis berkesimpulan bahwa TIDAK BENAR atau lebih tepatnya MENYESATKAN Jika ada Oknum Pimpinan atau Anggota DPRD atau Bupati atau gubernur yang mengatakan kita mutlak wajib tunduk pada semua ketentuan Investasi atau ketentuan tataruang yang di buat oleh pemerintah pusat karena hukum yang terutama adalah Keselamatan Rakyat melalui pendekatan Akal Sehat.
Jadi dalam hal ini DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan sebagai pemegang mandat kedaulatan rakyat seharusnya paling depan dan paling sering dalam meneriakan mosi-mosi di arus bawah akar rumput atau paling tidak memediasi para pihak baik yang pro atau yang kontra baik secara Vertikal maupun Horizontal tentang Penolakan Tambang yang dinilai berbahaya bagi ekosistem dan kelangsungan hidup tanpa menunggu adanya konplik yang lebih besar namun jika mereka memilih diam maka tentu harus di pertanyakan ADA APA YAH ???
Penulis Irwanto Dj