Reverifikasi dan Revalidasi Lahan di Areal PT.ANA Tidak Partisipatif, Memicu Amarah Petani

Tim reverifikasi dan revalidasi kepemilikan lahan masyarakat di areal PT Agro Nusa Abadi (ANA) Morowali Utara (Morut) dinilai tumpang tindih tupoksi.Pasalnya, Tim yang dibentuk tingkat Pemerintah Provinsi Sulteng dan tim Pemerintah Daerah Morut bersamaan melakukan reverifikasi dan revalidasi lahan masyarakat, (Selasa, 16/7/2024).”

Ke dua tim ini saling bersamaan jalan. Jangan sampai apa yang dilakukan menjadi tumpang tindih tupoksi,” kata Noval A Saputra anggota Front Rakyat Advokasi Sawit (FRAS) Sulteng.Sebelumnya, para petani yang tergabung dalam Serikat Petani Petasia Timur (SPPT) melakukan unjuk rasa di Kantor Bupati Morut.

Unjuk rasa yang dilakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap Tim Provinsi yang tidak transparansi dalam melakukan verifikasi dan validasi tersebut.Olehnya, untuk mengakomodir keinginan massa aksi, Sekretaris Daerah (Sekda) Musda Guntur bersepakat membuat pertemuan pada 21 Mei 2024 dengan para petani dan Kepala Desa dilingkar PT ANA sekaligus mengevaluasi hasil kerja tim desa yang telah dilaporkan kepada Pemprov sulteng.

Dalam pertemuan itu, lahir kesepakatan yang tertuang dalam berita acara dengan beberapa poin bahwa. Kepala Desa Bunta, Tompira, Bungintimbe dan Towara agar membentuk tim reverifikasi dan revalidasi kepemilikan lahan masyarakat, dengan skema resolusi konflik agraria yang disepakati sekaligus melibatkan Serikat Petani Petasia Timur dan nama-nama yang dibentuk dalam SK Gubernur.

Selanjutnya, Tim yang dibentuk diberikan waktu paling lambat 2 bulan terhitung sejak berita acara ini ditandatangani dan melaporkan hasilnya untuk di evaluasi oleh Pemda Morut.

” bahwa pertemuan-pertemuan mediasi yang di inisiasi oleh Pemprov Sulteng seharusnya tidak lagi dilaksanakan, termasuk mediasi yang rencananya akan dilaksanakan pada Kamis 18 Juli 2024, karena tidak sejalan dengan hasil berita acara 21 Mei 2024 antara Pemerintah Daerah Morowali Utara dengan Serikat Petani Petasia Timur, salah satu dasarnya adalah mengevaluasi hasil kerja tim desa yang tidak transparan dan partisipatif,” tegas Noval A Saputra yang juga mantan korwil Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Sulteng.

Untuk saat ini tim yang dibentuk oleh Pemda Morowali Utara telah berkerja ditingkatan desa masing-masing melakukan reverifikasi dan revalidasi,” tutup Noval.