Sengketa Lahan Petani Desa Bungintimbe dan PT GNI Memasuki Babak Baru di PN Poso, Hakim Diminta Kedepankan Keadilan

Libasindonesia.com – Poso – Proses gugatan perdata antara pemilik lahan petani Suriadi asal Desa Bungintimbe Morowali Utara terhadap PT. Gunbuster Nickel Industry (GNI) dan PT. Stardust Estate Invesmen (SEI) menyoal sengketa lahan memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Poso.

Moh. Rivaldy Prasetyo S.H sebagai kuasa hukum Suriadi mengatakan bahwa, kasus ini sangat memprihatinkan dan mirisnya persoalan lahan yang sejak tahun 2021 yang menjadi polemik itu, tidak diketahui sama sekali oleh pimpinan pusat perusahaan industry pengolahan smelter nikel di Morowali Utara tersebut.

” Kami berharap Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini bersifat netral dan mengedepankan keadilan terhadap kasus klien kami Suriadi, yang meminta hak ganti rugi atas lahan yang telah digunakan oleh tergugat,” tegasnya. (2/10/24).

Sebelumnya juga pemilik lahan Suriadi bersama keluarganya telah beberapa kali melakukan pemalangan jalan di areal perusahaan untuk menuntut hak mereka.

Suriadi menuntut pembayaran ganti rugi lahan seluas 4 hektar yang saat ini telah dimanfaatkan oleh PT GNI.

Dalam keterangan awalnya, luas lahan yang dimiliki secara keseluruhan 10 Ha. Dari PT SEI melalui Choi telah melakukan mediasi dengan pemilik lahan, hasil dari kesepakatan tersebut akan dibayarkan secara bertahap yakni tahap pertama 6 Ha dan tahap kedua 4 Ha.

Namun sejak transaksi pembayaran awal 6 Ha pada tahun 2021. Hingga sampai detik ini sisanya 4 ha belum diselesaikan oleh pihak perusahaan. Sehingga pemilik lahan Suriadi menempuh jalur hukum untuk mendapatkan haknya.

Sementara itu aktivis agraria Sulteng Noval A Saputra berharap bahwa dalam kasus ini keadilan masih berpihak pada rakyat kecil. Masih banyak petani lainnya yang berhadap-hadapan dengan perusahaan enggan dan takut menyuarakan haknya karena ada dominasi ekonomi politik yang culas.

” Petani diberbagai tempat berusaha dan berjuang untuk mempertahankan hak atas tanahnya, karena setiap kali berurusan dengan perusahaan ekstraktif hampir dipastikan petani akan berhadapan dengan aparat TNI-POLRI. Sehingganya lembaga hukum Pengadilan diharapkan mampu memberikan keadilan kepada rakyat kecil yang mecari keadilan,” tutup Noval.