Libasindoensia.com – Bangkep – Belakangan ini teridentifikasi semakin semangatnya lembaga eksekutif kabupaten Banggai Kepulauan dalam meloloskan Tambang Batu Gamping di Bangkep dengan mengabaikan syarat-syarat prinsip yang harus dilalui seperti uji publik, uji regulasi dan lain-lain.
Secara prinsip PERDA Karst merupakan produk DPRD yang telah memberikan penegasan bahwa Pulau Peling merupakan Ekosistem khusus yang jika di tambang lebih banyak Ruginya daripada untungnya, sebagai daerah maritim dengan kekayaan Pariwisata yang melimpah.
PERDA Perlindungan Karst merupakan bukti integritas dan moralitas lembaga Terhormat DPRD Bangkep dalam menjaga Lingkungan Apakah DPRD Bangkep akan diam dan ikut nimbrung melancarkan ambisi Eksekutif dengan menggelar karpet merah pada laju pertambangan Batu Gamping
Ataukah berdiri tegak sebagai wakil rakyat sejati yang membela rakyat kecil yang dengan sepenuh keterbatasan mempertahankan setiap jengkal tanahnya untuk masadepan anak cucu mereka DITUNGGU SIKAP DPRD ***
red IDJ