Majelis Hakim Tolak Gugatan PT KLS kepada Warga Toili, FRAS : Evaluasi HGU

Banggai – Andi Hakim merupakan salah satu Petani Toili yang paling getol memperjuangkan lahan kebun miliknya yang diklaim secara sepihak oleh PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS).

Beragam upaya perjuangan telah dilakukan oleh Andi Hakim atas lahannya yang berada di wilayah Tetelara Kecamatan Toili tersebut. Mulai dari intimidasi sampai pemenjaraan pernah dia alami.

” Tahun 2012 saya sempat dituduh mencabut pohon sawit milik perusahaan. Saya ditangkap dan diproses hukum selama satu bulan setengah dipenjara,” ungkap Andi Hakim yang didampingi istrinya saat Konferensi Pers di Toili.

Selain Andi Hakim ternyata terdapat puluhan petani yang menuntut agar lahan garapan mereka dikeluarkan dari HGU. Pasalnya jauh sebelum HGU PT KLS diterbitkan, mereka telah mengelola lahan untuk berkebun.

” Kami sudah menggarap lahan jauh sebelum HGU Perusahaan itu ada,” sambung Andi Hakim.

Sebelumnya, Andi Hakim bersama rekannya sesama petani Surianto digugat secara perdata oleh PT KLS dengan dugaan mengelola lahan yang masuk dalam HGU. Sehingga proses hukum di Pengadilan Negeri Luwuk pun berjalan.

Dalam proses gugatan tersebut. Lahirlah putusan bernomor 37/PDT.G/2023/Pn lwk, yang pokok perkaranya bahwa Majelis Hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.

Selain itu, Majelis Hakim menimbang gugatan penggugat tidak dapat diterima karna gugatan tidak jelas atau kabur ( obscuur libel), maka penggugat adalah pihak yang dikalahkan dan menghukum penggugat untuk membayar perkara sebesar 7.555.000.

Sementara itu, Wakil Koordinator Front Rakyat Advokasi Sawit (FRAS) Sulteng, Noval A Saputra mendesak agar Pemerintah Daerah serius dalam menyelesaikan konflik agraria antara petani Toili dan KLS.

Selain itu, desakan pun ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Sulteng, untuk mengevaluasi HGU KLS, karna dianggap telah merambah kebun masyarakat.

” Konflik Agraria Struktural di dataran Kecamatan Toili ini sudah berkepanjangan. Namun sampai saat ini belum ada penyelesaian dari para pejabat negeri ini,” tutup Noval.