Ketidakpastian Pengakuan dan Perlindungan Komunitas Masyarakat Adat Tinonda (Kampung Tua) Sejak Tahun 1979 hingga saat ini

Luwuk – Dialog Masyarakat Adat 12 Juni 2025 tempat kegiatan di Komunitas Masyarakat Adat Tinonda, Desa Tinonda Kec.Lamala Kab. Banggai

Kegiatan Dialog tersebut Dihadiri Camat Lamala, Rifai Tjinong mewakili Damanwil Sulteng, Kades Tinonda, Ketua AMAN Tompotika, Noval A. Saputra sebagai Pemerhati Masyarakat Adat, Tokoh adat Tinonda dan tokoh perempuan.

Ketua Aman Tompotika Fainal Djibran mengatakan bahwa “kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman komunitas masyarakat adat Tinonda di Wilayah Tompotika saat ini, Pemetaan Partisipatif kampung tua yang sudah lama dinantikan dari 1979, yang akhirnya terealisasikan di tahun 2025 ini yang di fasilitasi oleh AMAN dan jaringan. Pemetaan Partisipatif Wilayah Adat sebagai cikal bakal mempertahankan identitas dan kedaulatan masyarakat komunitas masyarakat adat Tinonda,” ujarnya.

Sementara Pemerhati Masyarakat Adat, Noval A Saputra menjelaskan mengenai dasar-dasar hukum masyarakat adat dari memperjuangkan Undang-Undang Masyarakat Adat, Peraturan Desa, Metode Pemetaan, dan mengembangkan desa dari sisi ekonomi masyarakat adat.

Mengkonsolidasikan masyarakat adat dalam menghadapi gempuran kuasa modal korporasi ekstraktif pertambangan dan perkebunan sawit di Kabupaten Banggai,” tegas Noval.

Dewan AMAN Wilayah Sulteng, Rifai Tjinong mengatakan bahwa “masyarakat adat harus Berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi, dan bermartabat secara budaya. AMAN sebagai wadah perjuangan dan pembelaan terhadap masyarakat adat.”

Kades Tinonda, Wanrius Marota mengatakan “kami pemerintah Desa Tinonda sangat mendukung kegiatan dialog masyarakat adat tentang kampung tua komunitas masyarakat adat Tinonda dan AMAN bisa menjadi mitra yang kuat dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat,” tutupnya.